page1_1_(1).[1]   

PERSYARATAN UMUM

    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Berpendidikan Paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat.
    3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun.
    4. Memenuhi Kelengkapan Administrasi.

SYARAT ADMINISTRASI

Surat Lamaran ditulis tangan diatas kertas bermaterai cukup yang ditujukan Kepada Kepala Desa Kemuning melalui Panitia Pengisian Perangkat Desa Kemuning dibuat rangkap 2 (dua) dan dimasukkan ke stopmap dengan dilampiri berkas admistrasi sbb :

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk elektronik;
  2. Surat Pernyataan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.( bermaterai); dan Surat Pernyataan Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.(bermaterai);
  1. Kesanggupan untuk tidak mengundurkan diri dari proses seleksi Calon Perangkat Desa (bermaterai);
  2. Berpendidikan Paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat dibuktikan dengan fotocopy ijasah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  3. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun terhitung sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopi Akte Kelahiran.
  4. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas atau aparatur Kesehatan berwenang;
  5. Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah.;
  6. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa bersangkutan apabila diangkat menjadi Perangkat Desa (bermaterai);
  7. Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di Dusun Kemuning apabila diangkat menjadi Perangkat Desa (bermaterai);
  8. Paspoto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar (background merah).
  9. Ketentuan warna stopmap :

    Kuning :    Formasi Kepala Dusun Kemuning  

    Halaman depan stopmap untuk dapat ditulis :

    Nama                :   ………………………

    Alamat               :   ………………………

    No. HP (Wa)     :   ………………………

    Formasi             :   ………………………

PERSYARATAN KHUSUS.

  1. Untuk Anggota BPD yang mendaftarkan diri membuat Surat Pernyataan bahwa apabila diangkat menjadi Perangkat Desa bersedia mengundurkan diri dari Anggota BPD.
  2. Untuk Perangkat Desa dan Pegawai pada Badan Usaha Milik Desa yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa harus melampirkan surat ijin dari Kepala Desa.
  3. PNS, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD yang mendaftarkan diri sebagi Bakal Calon Perangkat Desa wajib melampirkan surat persetujuan dari Pejabat yang berwenang.

TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN

Tempat Pendaftaran

:

Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa Kemuning dengan alamat Jalan Raya Karangpandan – Ngargoyoso  Km.8,3 Kemuning, Ngargoyoso, Karanganyar Balai Desa Kemuning

Waktu Pendaftaran

:

12 Agustus s/d 21 Agustus 2026

Senin s/d Kamis Jam 08.00 s/d 15.00 WIB

Jumat Jam 08.00 s/d 11.00 WIB

Info lebih lanjut atau apabila ada pertanyaan hubungi Panitia Pengisian Perangkat Desa Kemuning di Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa Kemuning dengan alamat Jalan Raya Karangpandan – Ngargoyoso  Km.8,3 Kemuning, Ngargoyoso Balai Desa Kemuning, atau di Nomor WA 085642152909, 081393698099

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image