PERSYARATAN UMUM
-
- Warga Negara Indonesia.
- Berpendidikan Paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun.
- Memenuhi Kelengkapan Administrasi.
SYARAT ADMINISTRASI
Surat Lamaran ditulis tangan diatas kertas bermaterai cukup yang ditujukan Kepada Kepala Desa Kemuning melalui Panitia Pengisian Perangkat Desa Kemuning dibuat rangkap 2 (dua) dan dimasukkan ke stopmap dengan dilampiri berkas admistrasi sbb :
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk elektronik;
- Surat Pernyataan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.( bermaterai); dan Surat Pernyataan Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.(bermaterai);
- Kesanggupan untuk tidak mengundurkan diri dari proses seleksi Calon Perangkat Desa (bermaterai);
- Berpendidikan Paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat dibuktikan dengan fotocopy ijasah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun terhitung sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopi Akte Kelahiran.
- Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas atau aparatur Kesehatan berwenang;
- Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah.;
- Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa bersangkutan apabila diangkat menjadi Perangkat Desa (bermaterai);
- Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di Dusun Kemuning apabila diangkat menjadi Perangkat Desa (bermaterai);
- Paspoto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar (background merah).
- Ketentuan warna stopmap :
Kuning : Formasi Kepala Dusun Kemuning
Halaman depan stopmap untuk dapat ditulis :
Nama : ………………………
Alamat : ………………………
No. HP (Wa) : ………………………
Formasi : ………………………
PERSYARATAN KHUSUS.
- Untuk Anggota BPD yang mendaftarkan diri membuat Surat Pernyataan bahwa apabila diangkat menjadi Perangkat Desa bersedia mengundurkan diri dari Anggota BPD.
- Untuk Perangkat Desa dan Pegawai pada Badan Usaha Milik Desa yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa harus melampirkan surat ijin dari Kepala Desa.
- PNS, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD yang mendaftarkan diri sebagi Bakal Calon Perangkat Desa wajib melampirkan surat persetujuan dari Pejabat yang berwenang.
TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
|
Tempat Pendaftaran |
: |
Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa Kemuning dengan alamat Jalan Raya Karangpandan – Ngargoyoso Km.8,3 Kemuning, Ngargoyoso, Karanganyar Balai Desa Kemuning |
|
Waktu Pendaftaran |
: |
12 Agustus s/d 21 Agustus 2026 Senin s/d Kamis Jam 08.00 s/d 15.00 WIB Jumat Jam 08.00 s/d 11.00 WIB |