Desa Kemuning

Kec. Ngargoyoso
Kab. Karanganyar - Jawa Tengah

Info
Berkarya Untuk Desa, Sejahtera Untuk Bersama

Artikel

DPR Sahkan UU APBN Tahun Anggaran 2025, Segini Anggaran Dana Desa Tahun Depan

Administrator

25 September 2024

41 Kali dibuka

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi slot777 UU APBN 2025. Pengesahan dilakukan  dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tersebut di Jakarta pada Kamis (19/9).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp. 3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp. 2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 513,6 triliun. Sementara itu, belanja negara dalam APBN 2025 disepakati sebesar Rp. 3.621,3 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp. 2.701,4 triliun  serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp. 919,9 triliun.

Dalam struktur APBN tahun 2025, dana desa  dianggarkan sebesar Rp. 71 triliun  atau naik Rp. 142 milyar (0,2 persen) dibandingkan outlook tahun 2024, yang dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten / kota. Dana desa adalah bagian dari transfer kepada daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dana desa tahun 2025 akan diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa;
  2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
  4. Dukungan program ketahanan pangan;
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
  7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
  8. Program sektor prioritas lainnya di desa.

Selain itu, dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu  setiap desa.

Sumber : Solopos

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AGUS HARJONO,S.Sos

KAUR UMUM DAN TATA USAHA

ANDHIKA PANDU IRFAN A

Sekretaris

ARIFIN BUDIWISMAWAN, SE

KASI PELAYANAN

GIYONO

KASI PEMERINTAHAN

DWI SARYANTO

KASI KESRA

SUHARNO

KAUR KEUANGAN

AGNY RUSTIKASARI SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kemuning

Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.60279911903975
Longitude:111.12029850482942

Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa